Tembak Mati Kurir Sabu 10 Kilogram, Ini kata Polda Riau 

Jumat, 10 Januari 2020

INDOVIZKA.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, menyatakan menembak mati seorang kurir narkoba, atas kepemilikan narkoba sabu seberat 10 kilogram.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, Kamis (9/1/2020) siang.

Selain satu orang ditembak mati, karena kabur saat ditangkap. Turut juga diamankan seorang rekan pelaku.

Suhirman menyebutkan, kedua tersangka yang diamankan ini yakni Mr S dan tersangka Mr A .''Keduanya ditangkap di daerah Tenayan Raya,'' kata Suhirman.

Sebelum ditangkap, sehari sebelumnya, didapat informasi akan ada dua orang berangkat dari Pelintung ke Medan, Sumatera Utara tujuan ke Dumai.

''Informasi yang kami dapat kedua orang ini membawa sabu,'' terang Suhirman.

Setelah keduanya terpantau di Dumai, selanjutnya, kedua tersangka langsung bergerak ke Tenayan Raya, Pekanbaru. 

''MR A diamankan berada di atas sepeda motor sedangkan Mr S, saat itu sedang menghubungi orang yang mengambil barang,'' kata Suhirman.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Mr S merupakan sebagai pengendali. Sedangkan tersangka Mr A merupakan orang yang ditugaskan membawa sepeda motor dan barang bukti (sabu) yang diamankan.

Saat penangkapan Mr A tak melawan. Sedangkan Mr S melarikan diri sambil membawa sebagian barang bukti narkoba. 

''Polisi sudah memperingatkan tapi tak dihiraukan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,'' sebut Suhirman.

Dari lokasi penangkapan, tersangka MR A langsung dibawa ke Ditresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara Mr S dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

''Selain menyita 10 Kg sabu yang dikemas dalam 10 kantong. Polisi juga menemukan paket sabu kecil di kantor Mr S masing-masing seberat 6,8 gram dan 22,78 gram,'' sebut Suhirman.

Sedangkan, paska diberikan tembakan terukur, Mr S yang sempat dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau, meninggal Ahad (5/1/2020) kemarin.

''Nyawa Mr S tidak tertolong dan meninggal dalam perawatan,'' ungkap Suhirman.

Dari pengakuan tersangka Mr A, keduanya sudah tiga kali membawa sabu dari Pelintung, Kota Dumai. Pengiriman pertama dan kedua dibawa ke Medan dan yang ketiga di Pekanbaru. 

''Sekali membawa pesanan sabu ini, Mr A di upah Rp 25 juta,'' pungkas Suhirman. (HA)